Search

Maknai Ramadhan dengan Aksi, KUA Mataram Baru Percepat Ikrar Wakaf di Masjid Al-Muttaqin

Maknai Ramadhan dengan Aksi, KUA Mataram Baru Percepat Ikrar Wakaf di Masjid Al-Muttaqin

Mataram Baru (Humas)- Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat semangat pengabdian dan pelayanan kepada umat. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru memanfaatkan bulan suci ini dengan memaksimalkan penerbitan Akta Ikrar Wakaf melalui program jemput bola ke Masjid dan Musholla yang tanah wakafnya belum tercatat secara resmi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Muttaqin, Dusun IV RT 13, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Tanah wakaf seluas sekitar 5000 meter persegi yang menjadi lokasi Masjid tersebut diikrarkan secara resmi melalui prosesi bimbingan yang dipandu langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Mataram Baru Harik Anhar, S.H.I.

Wakaf tersebut merupakan wakaf bersama masyarakat yang diwakili oleh H. Syafrudin sebagai wakif dalam prosesi ikrar. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan penyerahan tanah wakaf kepada nadzir untuk dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan ibadah dan kemakmuran Masjid.

Ikrar wakaf kemudian diterima oleh Nadzir yang ditunjuk, Difra Saputra, yang menyatakan kesediaannya menjalankan amanah tersebut.

“Kami menerima amanah wakaf ini dengan penuh tanggung jawab. Tanah wakaf ini akan kami kelola dengan sebaik-baiknya agar Masjid Al-Muttaqin dapat berkembang sebagai pusat ibadah dan kegiatan keumatan,” ujar Difra Saputra.

Kegiatan bimbingan ikrar wakaf ini dihadiri oleh penghulu, penyuluh agama Islam, serta staf operator layanan Sistem Informasi Masjid (Simas) dan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) KUA Kecamatan Mataram Baru. Turut hadir pula pengurus masjid, para wakif, nadzir, serta perangkat desa setempat.


Kepala KUA Kecamatan Mataram Baru, Harik Anhar, menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan ikrar wakaf di lokasi tempat ibadah merupakan bagian dari komitmen KUA menertibkan administrasi wakaf di tengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Mataram Baru.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah tanah wakaf yang telah lama dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah namun belum memiliki Akta Ikrar Wakaf sebagai dasar pencatatan resmi.

“Wakaf adalah amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir. Karena itu penting bagi setiap tanah wakaf memiliki pencatatan resmi agar status hukumnya jelas dan pengelolaannya dapat berlangsung lebih tertib,” Lanjutnya.

Melalui program jemput bola ini, KUA Mataram Baru berupaya mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi wakaf sekaligus mempercepat penerbitan Akta Ikrar Wakaf bagi tanah wakaf yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah.

Pelaksanaan ikrar wakaf di Masjid Al-Muttaqin ini sekaligus menunjukkan bahwa semangat ibadah Ramadhan dapat diwujudkan melalui langkah nyata yang memberi manfaat jangka panjang bagi umat dan masyarakat sekitar. (WK)