Mataram Baru (Humas)- Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat semangat pengabdian dan pelayanan kepada umat. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru memanfaatkan bulan suci ini dengan memaksimalkan penerbitan Akta Ikrar Wakaf melalui program jemput bola ke Masjid dan Musholla yang tanah wakafnya belum tercatat secara resmi.
Kegiatan tersebut
dilaksanakan di Masjid Al-Muttaqin, Dusun IV RT 13, Desa Mataram Baru,
Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Tanah wakaf seluas sekitar 5000
meter persegi yang menjadi lokasi Masjid tersebut diikrarkan secara resmi
melalui prosesi bimbingan yang dipandu langsung oleh Kepala KUA Kecamatan
Mataram Baru Harik Anhar, S.H.I.
Wakaf tersebut
merupakan wakaf bersama masyarakat yang diwakili oleh H. Syafrudin sebagai
wakif dalam prosesi ikrar. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan penyerahan tanah
wakaf kepada nadzir untuk dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan ibadah dan
kemakmuran Masjid.
Ikrar wakaf
kemudian diterima oleh Nadzir yang ditunjuk, Difra Saputra, yang menyatakan
kesediaannya menjalankan amanah tersebut.
“Kami menerima
amanah wakaf ini dengan penuh tanggung jawab. Tanah wakaf ini akan kami kelola
dengan sebaik-baiknya agar Masjid Al-Muttaqin dapat berkembang sebagai pusat
ibadah dan kegiatan keumatan,” ujar Difra Saputra.
Kegiatan bimbingan ikrar wakaf ini dihadiri oleh penghulu, penyuluh agama Islam, serta staf operator layanan Sistem Informasi Masjid (Simas) dan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) KUA Kecamatan Mataram Baru. Turut hadir pula pengurus masjid, para wakif, nadzir, serta perangkat desa setempat.
Kepala KUA Kecamatan Mataram Baru, Harik Anhar, menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan ikrar wakaf di lokasi tempat ibadah merupakan bagian dari komitmen KUA menertibkan administrasi wakaf di tengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Mataram Baru.
Menurutnya, masih
terdapat sejumlah tanah wakaf yang telah lama dimanfaatkan untuk kegiatan
ibadah namun belum memiliki Akta Ikrar Wakaf sebagai dasar pencatatan resmi.
“Wakaf adalah amal
jariyah yang manfaatnya terus mengalir. Karena itu penting bagi setiap tanah
wakaf memiliki pencatatan resmi agar status hukumnya jelas dan pengelolaannya
dapat berlangsung lebih tertib,” Lanjutnya.
Melalui program
jemput bola ini, KUA Mataram Baru berupaya mempermudah masyarakat dalam
mengurus administrasi wakaf sekaligus mempercepat penerbitan Akta Ikrar Wakaf
bagi tanah wakaf yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah.
Pelaksanaan ikrar
wakaf di Masjid Al-Muttaqin ini sekaligus menunjukkan bahwa semangat ibadah
Ramadhan dapat diwujudkan melalui langkah nyata yang memberi manfaat jangka
panjang bagi umat dan masyarakat sekitar. (WK)
