Mataram Baru (Humas)- Upaya mempercepat legalitas tanah
wakaf terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru,
Kabupaten Lampung Timur. Di tengah suasana penuh berkah bulan Ramadhan, melalui
program jemput bola Kepala KUA Kecamatan Mataram Baru Harik Anhar, S.H.I.,
penghulu, penyuluh agama Islam, serta staf operator layanan Sistem Informasi
Masjid (Simas) dan Sistem Informasi Wakaf (Siwak), mendatangi langsung masjid
dan musholla untuk memberikan bimbingan ikrar wakaf sekaligus memfasilitasi
penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi tanah wakaf yang selama ini belum
tercatat secara administratif.
Salah satu kegiatan tersebut
dilaksanakan di Musholla Almunawaroh, Dusun VIII, Desa Mataram Baru, Kecamatan
Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Tanah wakaf seluas 168 M2
yang menjadi lokasi musholla tersebut secara resmi diikrarkan melalui proses
bimbingan yang dipandu langsung oleh Kepala KUA Mataram Baru. Dalam kesempatan
tersebut, H. Subardi secara resmi menyerahkan tanah wakaf kepada nadzir untuk
dimanfaatkan sebagai sarana ibadah bagi masyarakat.
Setelah ikrar wakaf disampaikan,
nadzir yang ditunjuk, Nasirin, menyatakan menerima amanah tersebut dan
berkomitmen untuk mengelola serta memanfaatkan tanah wakaf dengan
sebaik-baiknya demi kemakmuran musholla.
“Kami menerima amanah wakaf ini dan
akan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kepentingan ibadah serta memakmurkan
Musholla Almunawaroh,” ujar Nasirin dalam prosesi ikrar wakaf tersebut.
Dalam Kegiatan yang juga
disaksikan oleh seluruh pengurus Musholla, nadzir yang telah ditunjuk, serta
perangkat desa setempat, Kepala KUA Mataram Baru menyatakan bahwa
program bimbingan ikrar wakaf yang dilakukan langsung di lokasi tempat ibadah
merupakan bagian dari langkah percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf bagi tanah
wakaf di wilayah Kecamatan Mataram Baru.
“Melalui pendekatan jemput bola ini
kami ingin mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas tanah wakaf. Banyak
tanah wakaf yang secara praktik sudah dimanfaatkan untuk masjid atau musholla,
namun belum memiliki Akta Ikrar Wakaf. Karena itu kami hadir langsung
memberikan bimbingan dan memfasilitasi proses penerbitan AIW,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Akta Ikrar Wakaf sangat penting sebagai dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf sekaligus menjadi dasar pencatatan wakaf dalam administrasi negara. Melalui kegiatan ini, KUA Mataram Baru berharap seluruh tanah wakaf di wilayahnya dapat segera tercatat secara resmi sehingga pengelolaannya lebih tertib dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
