Search

KUA Mataram Baru Percepat Penerbitan AIW, Bimbingan Ikrar Wakaf Digelar Langsung di Masjid dan Musholla

KUA Mataram Baru Percepat Penerbitan AIW, Bimbingan Ikrar Wakaf Digelar Langsung di Masjid dan Musholla

Mataram Baru (Humas)- Upaya mempercepat legalitas tanah wakaf terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Di tengah suasana penuh berkah bulan Ramadhan, melalui program jemput bola Kepala KUA Kecamatan Mataram Baru Harik Anhar, S.H.I., penghulu, penyuluh agama Islam, serta staf operator layanan Sistem Informasi Masjid (Simas) dan Sistem Informasi Wakaf (Siwak), mendatangi langsung masjid dan musholla untuk memberikan bimbingan ikrar wakaf sekaligus memfasilitasi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi tanah wakaf yang selama ini belum tercatat secara administratif.

Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan di Musholla Almunawaroh, Dusun VIII, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Tanah wakaf seluas 168 M2 yang menjadi lokasi musholla tersebut secara resmi diikrarkan melalui proses bimbingan yang dipandu langsung oleh Kepala KUA Mataram Baru. Dalam kesempatan tersebut, H. Subardi secara resmi menyerahkan tanah wakaf kepada nadzir untuk dimanfaatkan sebagai sarana ibadah bagi masyarakat.

Setelah ikrar wakaf disampaikan, nadzir yang ditunjuk, Nasirin, menyatakan menerima amanah tersebut dan berkomitmen untuk mengelola serta memanfaatkan tanah wakaf dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran musholla.

“Kami menerima amanah wakaf ini dan akan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kepentingan ibadah serta memakmurkan Musholla Almunawaroh,” ujar Nasirin dalam prosesi ikrar wakaf tersebut.


Dalam Kegiatan yang juga disaksikan oleh seluruh pengurus Musholla, nadzir yang telah ditunjuk, serta perangkat desa setempat, Kepala KUA Mataram Baru menyatakan bahwa program bimbingan ikrar wakaf yang dilakukan langsung di lokasi tempat ibadah merupakan bagian dari langkah percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf bagi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Mataram Baru.

“Melalui pendekatan jemput bola ini kami ingin mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas tanah wakaf. Banyak tanah wakaf yang secara praktik sudah dimanfaatkan untuk masjid atau musholla, namun belum memiliki Akta Ikrar Wakaf. Karena itu kami hadir langsung memberikan bimbingan dan memfasilitasi proses penerbitan AIW,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Akta Ikrar Wakaf sangat penting sebagai dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf sekaligus menjadi dasar pencatatan wakaf dalam administrasi negara. Melalui kegiatan ini, KUA Mataram Baru berharap seluruh tanah wakaf di wilayahnya dapat segera tercatat secara resmi sehingga pengelolaannya lebih tertib dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.