Bandar Sribhawono (humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono, Novie Setiyarsih, mendampingi Rumah Potong Ayam (RPA) WAFFA UNGGAS dalam proses sertifikasi halal reguler tahun 2026. Pendampingan tersebut berujung pada terbitnya sertifikat halal yang secara simbolis diserahkan di Pasar Tradisional Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Jumat (27/2/2026).
Proses pendampingan meliputi verifikasi dokumen, pembinaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga pemenuhan standar penyembelihan sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Pendampingan dilakukan secara intensif guna memastikan seluruh tahapan produksi memenuhi ketentuan halal secara administratif maupun substantif.
Dalam kegiatan penyerahan sertifikat, Novie Setiyarsih menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen Muslim. “Sertifikat halal menjadi instrumen kepercayaan publik sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar,” ujarnya.
RPA WAFFA UNGGAS dinilai telah memenuhi persyaratan mulai dari aspek bahan baku, proses penyembelihan, hingga distribusi produk. Dengan diterbitkannya sertifikat halal reguler tahun 2026, pelaku usaha diharapkan mampu menjaga konsistensi penerapan standar halal secara berkelanjutan.
Penyerahan sertifikat halal di lingkungan pasar tradisional juga menjadi simbol penguatan ekosistem halal di tingkat lokal. Kehadiran penyuluh agama dalam proses ini merupakan bagian dari peran strategis pembinaan dan pengawasan produk halal di masyarakat.
Melalui capaian ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kecamatan Bandar Sribhawono yang terdorong untuk mengurus sertifikasi halal. Selain meningkatkan kualitas usaha, langkah tersebut juga memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung terwujudnya kawasan sadar halal yang berdaya saing dan berkelanjutan.**ns
