Bandar Sribhawono (humas) — Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono melaksanakan kegiatan verifikasi tanah wakaf milik Yayasan Mambaul Ulum di Desa Waringin Jaya, Senin (23/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan penguatan legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum serta manfaat berkelanjutan bagi umat.
Tim yang turun langsung ke lapangan terdiri dari Ariani, Eni Fauziati, Suwanto, Mohammad Zaenudin, dan Zainal Arifin. Verifikasi dilakukan melalui pengecekan dokumen ikrar wakaf, kejelasan status kepemilikan tanah, kesesuaian data lokasi, serta konfirmasi kepada pihak nadzir dan pengurus yayasan.
Menurut tim penyuluh, langkah ini penting untuk memastikan bahwa tanah wakaf telah tercatat dan terdokumentasi secara administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, verifikasi juga bertujuan meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari serta menjaga amanah wakif agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan awal wakaf.
Dalam prosesnya, tim melakukan koordinasi dengan pengurus Yayasan Mambaul Ulum serta perangkat desa setempat guna memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis. Pendekatan persuasif dan edukatif turut dikedepankan agar masyarakat memahami pentingnya pencatatan dan sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono dalam mengawal tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga aset wakaf benar-benar dapat menjadi instrumen pemberdayaan umat.
Diharapkan, melalui verifikasi ini, tanah wakaf Yayasan Mambaul Ulum memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan masyarakat luas secara berkelanjutan.**ns
