Search

Pastikan Legalitas Aset Umat, Penyuluh Agama Islam Tinjau Dua Tanah Wakaf Mushola Kecamatan Bandar Sribhawono

Pastikan Legalitas Aset Umat, Penyuluh Agama Islam Tinjau Dua Tanah Wakaf Mushola Kecamatan Bandar Sribhawono

Bandar Sribhawono (humas)– Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono melakukan verifikasi tanah wakaf untuk mendukung tertib administrasi dan legalitas aset keagamaan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni Mushola Nurul Hidayah Desa Sadar Sriwijaya serta Mushola Al Ikhsan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Rabu (11/02/2026).

Verifikasi tersebut dilakukan oleh tim Penyuluh Agama Islam yang terdiri dari Ariani, Novie Setiyarsih, Zainal Arifin, Zaenudin, dan Suwanto, bersama para wakif serta nadzir yang bersangkutan.

Kegiatan ini bertujuan memastikan kejelasan status tanah wakaf, kesesuaian data administrasi, serta kelengkapan dokumen pendukung agar tanah wakaf dapat terdata secara resmi dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.


Dalam proses verifikasi, tim melakukan pengecekan lokasi, mencocokkan data wakaf dengan dokumen yang tersedia, serta melakukan koordinasi langsung dengan pihak nadzir dan masyarakat setempat.

Para penyuluh menegaskan bahwa verifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari upaya menjaga amanah wakif dan memastikan aset wakaf digunakan sesuai peruntukannya, khususnya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf mushola di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono semakin tertib, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.**ns