Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)--- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari, H. Subhan, didampingi Penyuluh Agama Islam Nurlailani yang juga selaku Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf kepada nazhir, Selasa (03/02/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KUA Batanghari sebagai tindak lanjut penyerahan sertifikat wakaf yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.
Dua sertifikat wakaf masing-masing diperuntukkan bagi Masjid Riyadlatul Muttaqin Desa Telogorejo dengan nadzir Suseno, serta Musholla Nurul Huda Desa Balerejo dengan nadzir Suparno. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya KUA Batanghari dalam penguatan legalitas dan pengamanan aset wakaf di wilayah kerjanya.
Dalam arahannya, H. Subhan menegaskan bahwa nadzir memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pengamanan aset wakaf umat, sehingga amanah wakaf harus dijaga secara sungguh-sungguh, baik dari sisi administrasi, pemanfaatan, maupun perlindungan hukum.
Ia menambahkan, “Penerbitan sertifikat wakaf ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi berbagai pihak, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik.”
Sementara itu, Nurlailani menyampaikan bahwa sertifikasi wakaf dan pencatatan data melalui SIWAK merupakan satu kesatuan proses untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf.
“Melalui SIWAK, data wakaf terdokumentasi secara akurat sebagai bagian dari pengamanan aset wakaf umat,” ujarnya.
Dengan penyerahan sertifikat tersebut, diharapkan aset wakaf Masjid Riyadlatul Muttaqin dan Musholla Nurul Huda semakin terjamin legalitasnya serta memberikan manfaat optimal bagi kepentingan ibadah dan sosial keagamaan masyarakat. ***(NL)
