Search

Gerakan Kolaborasi Program Wakaf Lampung Timur 2026

Gerakan Kolaborasi Program Wakaf Lampung Timur 2026

Lampung Timur (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Koordinasi Program Zakat dan Wakaf bersama Bimbingan Masyarakat Islam dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Timur, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf sebagai upaya memperkuat tertib administrasi dan validitas data aset wakaf.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan data aset wakaf tercatat dengan baik dan sinkron antara BPN, Bimas Islam, dan Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga pelaporan data wakaf dapat dilakukan secara akurat, transparan, dan berkelanjutan.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur Indrajaya, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur Munawar, Plt. Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lampung Timur Sofyan Bustami, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kusaeni, Penyelenggara Hindu Ida Bagus Swastika, Kasi PAPKI Ahmad Tsauban, pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kabupaten Lampung Timur, para Kepala KUA se-Kabupaten Lampung Timur, serta perwakilan organisasi dan lembaga keagamaan lintas iman. Turut hadir Ketua LWP-NU Kabupaten Lampung Timur, Ketua MPW Muhammadiyah Kabupaten Lampung Timur, pengurus PHDI, MBI, FKUK, Ketua IPARI, dan Ketua Pokjaluh.

Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Penyelenggara Zakat dan Wakaf oleh Kusaeni, dilanjutkan dengan penyerahan 68 Sertifikat Tanah Wakaf oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur Munawar. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur juga menyerahkan penghargaan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur atas dukungan dan sinergi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Program Kerja Sama Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Tahun 2026 oleh Kementerian Agama, BPN, BWI, LWP-NU, MPW Muhammadiyah, PHDI, MBI, dan FKUK sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengamanan dan legalisasi aset keagamaan.


Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur Indrajaya menegaskan bahwa bimbingan zakat dan wakaf merupakan tugas strategis KUA yang harus dijalankan secara optimal. Ia mendorong Kepala KUA untuk fokus dalam pengelolaan dan pemberdayaan wakaf, serta meningkatkan literasi wakaf di wilayah masing-masing.  “Salah satu tugas KUA adalah bimbingan zakat dan wakaf. Jangan kita ingkari apa yang menjadi tugas yang diberikan negara kepada kita,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan wakaf memiliki dampak besar, baik bagi wakif maupun bagi kesejahteraan umat. “Wakaf ini adalah sesuatu yang sangat positif, dampaknya luar biasa. Bagi wakif menjadi amal jariyah, dan bagi umat wakaf akan meningkatkan kesejahteraan serta ekonomi umat,” ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Indrajaya mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi SIWAK dan E-AIW sebagai bagian dari digitalisasi layanan Kementerian Agama. “Untuk mempermudah kita bekerja, ada aplikasi SIWAK dan E-AIW. Aplikasi ini dibuat bukan tanpa tujuan, tetapi untuk memudahkan kerja kita sekaligus meningkatkan layanan Kementerian Agama kepada masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Indrajaya menyampaikan apresiasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur atas sinergi yang telah terjalin. “Capaian sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lampung Timur ini tidak lepas dari kontribusi BPN. Bahkan, penerbitan sertifikat tanah wakaf terbanyak di Provinsi Lampung berada di Kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya. Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan ke depan.


Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur Munawar menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat wakaf dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2025. “Yang kami serahkan hari ini sebanyak 68 sertifikat. Ini merupakan bagian dari total 187 sertifikat wakaf yang kami selesaikan di tahun 2025,” jelasnya.

Ia merinci bahwa sebanyak 111 sertifikat telah diserahkan pada tahap pertama saat kunjungan Menteri ATR/BPN ke Bandar Lampung, kemudian dua sertifikat diserahkan pada peringatan Hari Santri Kabupaten Lampung Timur, dan sisanya diserahkan pada kegiatan rapat koordinasi ini. Munawar juga menyampaikan pengarahan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaftaran sertifikat tanah rumah ibadah agar proses sertifikasi ke depan dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu.

Melalui rapat koordinasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur berharap pengelolaan dan perlindungan aset wakaf semakin optimal, serta mampu mendukung pelayanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.