Sukadana (Humas) — Kementerian Agama terus berkomitmen memperkuat legalitas lembaga keagamaan di daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui penyerahan izin operasional Majelis Ta’lim Syifaul Qulub yang berlokasi di Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribawono.
Penyerahan izin operasional tersebut dilaksanakan oleh petugas piket Kementerian Agama di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin (26/01/2026). Dengan diterimanya izin operasional ini, Majelis Ta’lim Syifaul Qulub resmi terdaftar dan memiliki legalitas sebagai lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.
Selain penyerahan izin operasional, petugas MPP Kemenag, Zaynal Abidin dan Ahmad Subarkah, juga melayani konsultasi dari masyarakat. Salah satunya menerima kedatangan Muhammad Kholil, warga Kecamatan Bandar Sribawono, yang berkonsultasi terkait persyaratan dan mekanisme pengurusan izin operasional pondok pesantren.
Melalui pelayanan di MPP, Kementerian Agama berupaya memberikan kemudahan akses, transparansi, serta pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi dan legalitas lembaga keagamaan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.***ZA
