Search

Tak Terbatas Usia, Sutarti dan Marlan Wujudkan Pernikahan Resmi

Tak Terbatas Usia, Sutarti dan Marlan Wujudkan Pernikahan Resmi

Tak Terbatas Usia, Sutarti dan Marlan Wujudkan Pernikahan Resmi

Way Bungur (Humas) — Usia lanjut tidak menjadi penghalang bagi Sutarti dan Marlan untuk mewujudkan pernikahan secara resmi. Pasangan tersebut melangsungkan akad nikah pada Kamis (22/01/2026) dengan penuh kekhidmatan.

Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Way Bungur, H. Miftahudin, dan berlangsung di kediaman Sutarti yang beralamat di Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur.

Dalam prosesi tersebut, Marlan menyerahkan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp226.000,00. Ijab kabul diucapkan dengan lancar dan sah, disaksikan oleh para saksi serta keluarga dari kedua mempelai.

Kepala KUA Way Bungur, H. Miftahudin, menyampaikan bahwa pernikahan ini menjadi bukti bahwa usia bukanlah penghalang untuk menjalani kehidupan rumah tangga secara sah menurut agama dan negara.

Acara akad nikah berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta disambut dengan rasa syukur dan kebahagiaan oleh keluarga kedua mempelai. ***ZA