Batanghari Nuban (Humas) -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari Nuban menyerahkan buku nikah kepada 30 pasangan suami-istri yang telah menjalani proses Itsbat Nikah, Senin (19/01). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Agama Sukadana yang mengesahkan pernikahan mereka secara hukum negara.
Sebelumnya, pasangan-pasangan tersebut telah menikah secara siri atau sah secara agama namun belum tercatat oleh negara. Melalui program Itsbat Nikah terpadu yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Kab. Lampung Timur bekerja sama dengan Kementerian Agama Kab. Lampung Timur dan Pengadilan Agama Sukadana, status perkawinan mereka kini memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan terbitnya Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah dari KUA Batanghari Nuban.
Nilai manfaat dari putusan penetapan nikah dari Pengadilan Agama tersebut adalah:
- Kepastian Hukum: Status perkawinan kini tercatat resmi dalam database kependudukan.
- Hak Anak: Memudahkan orang tua dalam pengurusan Akta Kelahiran anak agar mencantumkan nama ayah dan ibu secara lengkap.
- Akses Layanan Publik: Mempermudah pengurusan administrasi lain seperti BPJS, paspor, hingga bantuan sosial.
Kepala KUA Batanghari Nuban, M. Fahruddin, S. Ag., CWC., menekankan bahwa buku nikah bukan sekedar dokumen formalitas, melainkan instrumen penting untuk melindungi hak-hak istri dan anak di mata hukum. Beliau juga mengapresiasi kesadaran warga yang mau mengikuti prosedur itsbat untuk menertibkan administrasi kependudukan.
"Dengan buku nikah di tangan, Bapak dan Ibu kini memiliki perlindungan hukum yang utuh dari negara. Kami berharap tidak ada lagi keraguan dalam mengurus hak-hak keluarga ke depannya," ujar Kepala KUA saat menyerahkan dokumen tersebut. (mfs)**
