Search

Kemenag Lampung Timur Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah non Muslim

Kemenag Lampung Timur Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah non Muslim

Lampung Timur — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur menerima kunjungan kerja sekaligus rapat koordinasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, Kamis (15/1/2026). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Kankemenag Lampung Timur, H. Indrajaya, sebagai upaya memperkuat sinergi pengamanan aset tanah wakaf dan rumah ibadah.

Rombongan BPN Lampung Timur dipimpin langsung oleh Kepala BPN, Munawar, didampingi Kepala Seksi Pendaftaran dan Kepala Seksi Pengukuran. Dalam paparannya, Munawar menyampaikan capaian program sertifikasi tanah wakaf tahun 2025 yang telah tuntas 100 persen dengan total 117 bidang tanah wakaf berhasil disertifikasi.

Selain itu, BPN Lampung Timur menyatakan kesiapan penuh untuk melanjutkan program sertifikasi pada tahun 2026, tidak hanya untuk tanah wakaf, tetapi juga seluruh rumah ibadah, baik Muslim maupun non-Muslim, sebagai bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan.

Kepala Kankemenag Lampung Timur, H. Indrajaya, yang didampingi Gara Zawa, Kasubbag Tata Usaha, serta Gara Hindu, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala BPN beserta jajaran atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.

“Atas nama Kemenag Lampung Timur, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPN Lampung Timur yang telah berkontribusi besar dalam pengamanan aset tanah wakaf dan rumah ibadah, termasuk rumah ibadah non-Muslim,” ujar H. Indrajaya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga menyepakati agenda lanjutan berupa pembagian sertipikat yang telah terbit serta sosialisasi program sertifikasi tahun 2026 kepada para pemangku kepentingan dan pengelola rumah ibadah.

Rapat koordinasi ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara Kemenag dan BPN Lampung Timur dalam memastikan legalitas aset keagamaan, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban administrasi dan kepastian hukum bagi umat beragama di Kabupaten Lampung Timur.