Search

Tak Sekadar Label, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Daya Saing Produk KTH Lampung Timur

Tak Sekadar Label, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Daya Saing Produk KTH Lampung Timur

Lampung Timur (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur, Indrajaya, S.Ag., M.A.P., menjadi salah satu pembicara utama dalam kegiatan Talk Show Penyuluh Kehutanan bertema “Kualitas Produk Terjaga, Usaha Kelompok Tani Hutan (KTH) Semakin Berdaya” yang diselenggarakan oleh Pusat Penyuluhan Kehutanan pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di KTH Rahayu Jaya, Desa Labuan Ratu VII, Kecamatan Labuan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.


Talk show tersebut bertujuan mendorong Kelompok Tani Hutan agar aktif dan mandiri dalam mengurus legalitas produk, khususnya Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi halal, sehingga produk KTH memiliki mutu terjamin, aman dikonsumsi, serta berdaya saing di pasar yang lebih luas.


Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si. selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Jurnawati dan Dwi Widiningsih dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Kepala KPH Gunung Balak, Kepala Pusat Penyuluhan Kehutanan, Kepala Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur, serta para Penyuluh Kehutanan ASN dan Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan dari berbagai wilayah di Lampung Timur.


Dalam paparannya, Indrajaya menjelaskan materi bertajuk “Sertifikasi Halal sebagai Penguat Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk Kelompok Tani Hutan”. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas, citra, dan nilai tambah produk KTH.


“Sertifikasi halal bukanlah beban bagi pelaku usaha, melainkan investasi kepercayaan. Dengan sertifikat halal, produk KTH akan lebih dipercaya konsumen, patuh terhadap regulasi, dan memiliki peluang lebih besar menembus pasar yang lebih luas,” ujar Indrajaya di hadapan peserta talk show.


Ia juga memaparkan dasar hukum Jaminan Produk Halal, di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta regulasi turunannya, yang mewajibkan produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Menurutnya, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama dan pemerintah daerah terus mendorong kemudahan sertifikasi, khususnya bagi usaha mikro dan kecil melalui skema self declare yang cepat dan bahkan dapat difasilitasi secara gratis.


“Kami di Kementerian Agama siap bersinergi dengan penyuluh kehutanan dan pemerintah daerah untuk mendampingi KTH. Jika legalitas produk terpenuhi, usaha akan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dapat meningkat,” tambahnya.


Melalui kegiatan talk show ini, diharapkan para penyuluh kehutanan dan anggota KTH memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pentingnya legalitas produk, baik PIRT maupun sertifikasi halal, serta mampu mengimplementasikannya sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas produk dan memperkuat daya saing usaha KTH secara berkelanjutan.