Search

TINDAKLANJUTI SE MENAG TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSHALLA, KUA WAY BUNGUR LAKUKAN PEMBINAAN KEMASJIDAN

TINDAKLANJUTI SE MENAG TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSHALLA, KUA WAY BUNGUR LAKUKAN PEMBINAAN KEMASJIDAN

Way Bungur (Humas KUA) -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur semakin gencar lakukan silaturahmi dan pembinaan kemasjidan. Kali ini, Rabu (23/02/2022) kegiatan dipusatkan di Musholla Ar-Rohman Dusun 2 Desa Tanjung Qencono yang dihadiri pula oleh Kepala  Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa Tanjung Qencono, serta 26 Takmir yang mewakili 16 Masjid Musholla di Desa Tanjung Qencono.

Materi induk yang disampaikan Kepala KUA Kecamatan Way Bungur, H. Solihin Panji, S.Th.I., M.Sy., bersama PAIF, Tri Andini Cahyaningtyas, S.Th.I., adalah Prosedur Perwakafan Tanah Hak Milik, Trilogi Manajemen Masjid [Idaroh, Imaroh, dan Ri’ayah], pentingnya menjaga Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Basyariyah, dan Ukhuwah Wathoniyah dalam kerangka Moderasi Beragama, dan  Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Banyak hal yang bisa kita sampaikan dalam silaturahmi dan pembinaan ini, mulai dari alas hak atas tanah bangunan masjid musala berupa sosilaisasi Akser Tawaf [Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf], Manajemen Kemasjidan, Moderasi Beragama, hingga SE Menag No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang baru kita terima kemarin”, papar Solihin Panji, Kepala KUA Kecamatan Way Bungur.   

Lebih lanjut, Solihin menyampaikan bahwa dalam melaksanakan Pelayanan Bimbingan Kemasjidan dan Penerangan Agama Islam hendaknya para Penyuluh Agama PNS dan Non PNS juga kepada Penghulu untuk secara massif segera mensosialisasikan apa yang menjagi program prioritas KUA Way Bungur, yakni Akser Tawaf, Bimsik Haji Mandiri, Manajemen Kemasjidan, dan termasuk yang terbaru juga mensosialiyakan Surat Edaran Menteri Agama No. 05 tahun 2022. “Baik melalui kelompok binaan, kelompok pengajian dan saat pelaksaaan pengawasan nikah, juga bisa melalui group-group WA”.

“Ini agar menjadi pedoman umat dalam beragama secara mulia sebagai rahmah lil alamin, yakni menjadi Muslim yang taat aturan, penuh toleransi, dan termasuk dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi takmir dan pihak terkait lainnya”. Lanjut Solihin.

Pada akhir pembinaan, PAIF, Tri Andini Cahyaningtyas, S.Th.I., menjabarkan tehnik pengisian Sistem Informasi Masjid (SIMAS), cara mendapatkan ID Masjid Musala, dan persiapan penunjukan Masjid Ramah Anak (MRA) tingkat Desa Tanjung Qencono.

“Diharapkan dengan pelaksanaan silaturahmi dan  pembinaan ini, mampu menyukseskan jalannya semua program Kementerian Agama baik pusat hingga kabupaten termasuk pelaksanaan isi Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla, terkhusus di wilayah KUA Kecamatan Way Bungur”, tandas Andin.*** (ST)