Way Bungur (Humas KUA) -- Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur semakin gencar lakukan
silaturahmi dan pembinaan kemasjidan. Kali ini, Rabu (23/02/2022) kegiatan
dipusatkan di Musholla Ar-Rohman Dusun 2 Desa Tanjung Qencono yang dihadiri pula
oleh Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan
Desa Tanjung Qencono, serta 26 Takmir yang mewakili 16 Masjid Musholla di Desa Tanjung
Qencono.
Materi induk yang disampaikan Kepala KUA
Kecamatan Way Bungur, H. Solihin Panji, S.Th.I., M.Sy., bersama PAIF, Tri
Andini Cahyaningtyas, S.Th.I., adalah Prosedur Perwakafan Tanah Hak Milik, Trilogi
Manajemen Masjid [Idaroh, Imaroh, dan Ri’ayah], pentingnya menjaga Ukhuwah
Islamiyah, Ukhuwah Basyariyah, dan Ukhuwah Wathoniyah dalam kerangka Moderasi
Beragama, dan Sosialisasi Surat
Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara
di Masjid dan Musala.
“Banyak
hal yang bisa kita sampaikan dalam silaturahmi dan pembinaan ini, mulai dari alas
hak atas tanah bangunan masjid musala berupa sosilaisasi Akser Tawaf
[Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf], Manajemen Kemasjidan, Moderasi Beragama,
hingga SE Menag No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di
Masjid dan Musala, yang baru kita terima kemarin”, papar Solihin Panji, Kepala
KUA Kecamatan Way Bungur.
Lebih
lanjut, Solihin menyampaikan bahwa dalam melaksanakan Pelayanan Bimbingan
Kemasjidan dan Penerangan Agama Islam hendaknya para Penyuluh Agama PNS dan Non
PNS juga kepada Penghulu untuk secara massif segera mensosialisasikan apa yang menjagi
program prioritas KUA Way Bungur, yakni Akser Tawaf, Bimsik Haji Mandiri,
Manajemen Kemasjidan, dan termasuk yang terbaru juga mensosialiyakan Surat
Edaran Menteri Agama No. 05 tahun 2022. “Baik melalui kelompok binaan, kelompok
pengajian dan saat pelaksaaan pengawasan nikah, juga bisa melalui group-group
WA”.
“Ini agar menjadi pedoman umat dalam beragama secara
mulia sebagai rahmah lil alamin, yakni menjadi Muslim yang taat
aturan, penuh toleransi, dan termasuk dalam penggunaan pengeras suara di masjid
dan musala bagi takmir dan pihak terkait lainnya”. Lanjut Solihin.
Pada akhir pembinaan, PAIF, Tri Andini Cahyaningtyas, S.Th.I., menjabarkan
tehnik pengisian Sistem Informasi Masjid (SIMAS), cara mendapatkan ID Masjid
Musala, dan persiapan penunjukan Masjid Ramah Anak (MRA) tingkat Desa Tanjung
Qencono.
“Diharapkan dengan pelaksanaan silaturahmi dan pembinaan ini, mampu menyukseskan jalannya semua
program Kementerian Agama baik pusat hingga kabupaten termasuk pelaksanaan isi
Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan
Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla, terkhusus di wilayah KUA Kecamatan Way
Bungur”, tandas Andin.*** (ST)
