Lampung Timur (Humas) Kepala KUA Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur H. Feri Prastiana, S.Ag., hari ini menghadiri pelaksanaan khataman Qur'an yang dilaksanakan oleh keluarga KUA Sekampung Udik digelar di kediaman PAH Sekampung Udik Ky. Nur Fuadz Desa Pugung Raharjo Rabu, 23 Februari 2022 mulai pukul 13:00 s.d. selesai.
Hadir pada kegiatan ini Penghulu KUA Sekampung Udik Hasbolah, S.Pd.I, PAIF KUA Sekampung Udik Kartini, S.Ag., PAH KUA berjumlah 8 orang serta staf KUA 3 orang.
Dalam sambutannya Feri menyampaikan beberapa hal penting diantaranya isu terhangat seputar polemik SE Menag RI Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushola, ia menjelaskan edaran ini mohon dicermati dan dengan jernih jangan mengedepankan emosional yang kemudian salah memahami initi pada edaran tersebut pada prinsipnya adalah menertibkan mengatur agar penggunaan pengeras suara di masjid masjid atau musola kita disesuaikan dengan kebutuhan yang pada akhirnya pasti sejalan dengan prinsip ajaran Islam " tegasnya.
Ia menambahkan suatu contoh misalnya saat shalat dilaksanakan , khutbah jumat , kultum atau tausiyah adalah yang terpenting suara jelas dapat didengarkan oleh jama'ah maka dalam hal ini cukup sesuai kebutuhan yakni dengan mengatur pengeras dalam saja , beda dengan seruan azan, tarhim, tilawah sebagai penanda masuknya waktu shalat maka boleh menggunakan suara luar itupun hendaknya diatur waktunya nah kita sesuai dengan edaran gus Menteri " yang muaranya mewujudkan ketenteraman kenyamanan kemaslahatan "pungkasnya.
Acara ditutup dengan do'a khataman Qur'an yang diimami oleh Ky. Nur Fuadz dan dilanjutkan dengan ramah tamah serta bincang-bincang seputar pelayanan KUA Sekampung Udik. (Has)
