Search

Layanan Jemput Bola KUA Sukadana Permudah Sertifikasi Masjid dan Musala

Layanan Jemput Bola KUA Sukadana Permudah Sertifikasi Masjid dan Musala

SUKADANA, 26 November 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukadana, melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) dan stafnya, mengambil langkah proaktif dengan menerapkan layanan "jemput bola" untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) tempat ibadah. Inisiatif ini bertujuan mempermudah dan mempercepat legalitas kepemilikan tanah wakaf masjid dan musala di wilayah tersebut.

PAI KUA Sukadana, Bapak Andi Zainuri DKK, mengunjungi kediaman salah satu tokoh masyarakat setempat. "Kami menyadari bahwa tidak semua pengurus masjid atau nazir memiliki waktu dan akses mudah untuk datang langsung ke kantor KUA," ujar Bapak Andi Zainuri. “Oleh karena itu, kami memutuskan untuk datang langsung, memproses administrasinya di tempat, sehingga pengurus bisa fokus pada kegiatan ibadah.” 

Manfaat utama dari program jemput bola ini sangat signifikan:

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Pengurus masjid tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan waktu berharga untuk bolak-balik mengurus dokumen.

  • Akurasi Data: Proses wawancara dan pengecekan dokumen dapat dilakukan langsung di lokasi, meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

  • Kepastian Hukum: Dengan adanya SKT yang diterbitkan KUA, legalitas tanah wakaf masjid atau musala menjadi jelas dan diakui secara resmi.

Penyelesaian SKT merupakan langkah awal yang krusial sebelum masuk ke tahapan sertifikasi wakaf (Ikrar Wakaf) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Legalitas ini penting untuk melindungi aset umat dari sengketa atau klaim kepemilikan di masa depan.

Kepala KUA Sukadana berharap inisiatif ini dapat menjadi model bagi wilayah lain dan mempercepat proses legalitas seluruh tempat ibadah di Sukadana, memberikan ketenangan bagi umat dalam beribadah dan mengelola aset wakaf.