Search

PPAIW KUA Labuhan Maringgai Laksanakan Penandatanganan Elektronik Akta Ikrar Wakaf di Ponpes Roudlotut Tholibin dan Musholla Al-Ikhlas .

PPAIW KUA Labuhan Maringgai Laksanakan Penandatanganan Elektronik Akta Ikrar Wakaf di Ponpes Roudlotut Tholibin dan Musholla Al-Ikhlas .

Labuhan Maringgai (Humas) — Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Labuhan Maringgai, Muhammad Ridwan, S.Ag, bersama operator e-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) dari unsur Penyuluh Agama Islam, melaksanakan penandatanganan elektronik Akta Ikrar Wakaf (AIW) di dua lokasi wakaf, yakni Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin Desa Labuhan Maringgai dan Musholla Al-Ikhlas Desa Muara Gading Mas, pada Senin (24/11).

Kegiatan ini dilakukan secara langsung dengan menghadirkan wakif, nazir, serta saksi dari masing-masing lokasi wakaf sebagai bagian dari kelengkapan prosedural dalam prosesi ikrar wakaf. Penggunaan sistem e-AIW menjadi langkah modernisasi yang memastikan keabsahan dokumen wakaf lebih cepat, akurat, dan tersimpan secara digital sesuai standar pelayanan perwakafan.

Di Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, ikrar wakaf berlangsung khidmat. Wakif menyampaikan ikrar di hadapan PPAIW, nazir, dan saksi, dilanjutkan dengan proses penandatanganan elektronik menggunakan perangkat sistem e-AIW. Pada kesempatan berikutnya, tim bergerak menuju Musholla Al-Ikhlas Desa Muara Gading Mas untuk melaksanakan rangkaian serupa.

Muhammad Ridwan, S.Ag menyampaikan bahwa penerapan layanan digital pada administrasi wakaf merupakan terobosan penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan modern. “Dengan e-AIW, proses administrasi wakaf menjadi lebih tertib, efisien, dan terintegrasi. Ini juga memberi kemudahan bagi para wakif dan nazir dalam memastikan legalitas aset wakaf,” ujarnya.

Kehadiran operator e-AIW dari Penyuluh Agama Islam turut memastikan kelengkapan data dan kelancaran proses teknis di lapangan. Semua dokumen dan tahapan diverifikasi secara langsung untuk menjamin ketepatan input sesuai ketentuan nasional.

Kegiatan penandatanganan elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan perwakafan di Kecamatan Labuhan Maringgai sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan umat.***(DTP)