Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)-- KUA Batanghari kembali memperkuat layanan perwakafan berbasis digital melalui penyerahan dokumen elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) pada Rabu (19/11/2025).
Penyerahan e-AIW dilakukan oleh Operator Wakaf KUA Batanghari, Puspita Rini, dan disaksikan langsung oleh Kepala KUA Batanghari selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Subhan. Dokumen e-AIW tersebut diterbitkan untuk tanah wakaf Musholla Al-Ikhlas Desa Bumiharjo dengan nazhir atas nama Ahmad Mukminin.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Batanghari yang berperan dalam verifikasi data, pendampingan administrasi, serta edukasi wakaf kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, H. Subhan menegaskan bahwa digitalisasi perwakafan melalui e-AIW menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akurasi dan transparansi layanan.
“e-AIW mempermudah proses administrasi wakaf dan memastikan data tersimpan secara aman, cepat, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan publik yang modern,” ujarnya.
Transformasi layanan wakaf di KUA Batanghari selaras dengan program digitalisasi layanan keagamaan Kementerian Agama serta mendukung peningkatan profesionalitas tata kelola perwakafan di tingkat kecamatan.
Dengan penerbitan e-AIW ini, KUA Batanghari berharap pengelolaan tanah wakaf bagi Musholla Al-Ikhlas semakin tertib dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.***(NL)
