Rabu, 26 Januari 2022, dua orang perwakilan pendidik dan tenaga pendidik MTsN 1 Lampung Timur yakni, Agus Purnomo, S.Si., dan Ponidi mengikuti sosialisasi penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan elektronik Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (E-DUPAK) yang diselenggarakan oleh Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kegiatan dihadiri oleh sejumlah administrator, JFT dan JFU di aula Kantor Kemenag Lampung Timur.
Peluncuran E-DUPAK bertujuan untuk memudahkan para guru dalam mengusulkan kenaikan pangkat. Jika sebelumnya pengusulan pangkat dilakukan secara manual, saat ini para guru cukup mendaftarkannya melalui aplikasi E-DUPAK. Sementara itu, SKP merupakan salah satu unsur dalam penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memuat tugas dan jabatan serta target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Saat ini, penyusunan SKP disesuaikan dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 yang menekankan pada capaian kerja, bukan lagi kepada proses.
Dengan diterbitkannya peraturan baru Permenpan Nomor 8 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil termasuk dewan guru, harus menyesuaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disusun sesuai peraturan terbaru, yakni terdiri atas perencanaan Kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja, penilaian Kinerja, tindak lanjut dan sistem informasi Kinerja.
Secara internal, Kementerian Agama juga telah menerbitkan KMA Nomor 912 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Kementerian Agama. KMA mengatur pelaporan kinerja pegawai dalam rangka menjamin objektivitas pembinaan PNS pada Kementerian Agama yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir yang jelas. Maka dari itu, penyusunan SKP kedepannya harus dilaksanakan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. (Humas)
