Lampung Timur (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Indrajaya, menghadiri pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 49 pasangan suami istri, terdiri dari 26 pasangan asal Kecamatan Batanghari dan 23 pasangan dari Kecamatan Metro Kibang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati
Lampung Timur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suwanto, yang
hadir mewakili Bupati Lampung Timur, serta Plt. Kepala Dinas Dukcapil, Kepala
KUA Kecamatan Batanghari dan Metro Kibang, Camat Batanghari dan Metro Kibang,
serta para kepala desa dari kedua kecamatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Lampung Timur, Indrajaya,
menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib
administrasi dan perlindungan hukum bagi warga negara. “Pencatatan perkawinan
bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti hukum yang kuat atas sahnya
pernikahan di mata negara. Dengan adanya pencatatan, maka hak dan kewajiban
suami-istri, status anak, serta berbagai urusan administrasi dan hukum dapat terjamin
dan terlindungi,” ujar Indrajaya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pencatatan perkawinan
juga merupakan wujud ketaatan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. “Perkawinan
yang dicatat mencerminkan ketaatan kita kepada aturan. Agama pun mengajarkan
agar kita taat kepada ulil amri selama aturan itu membawa kemaslahatan dan
tidak bertentangan dengan syariat,” lanjutnya.
Indrajaya berharap melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini,
masyarakat semakin memahami bahwa sahnya pernikahan tidak hanya dilihat dari
sisi agama, tetapi juga harus diperkuat dengan pencatatan resmi di lembaga
berwenang. “Mari kita bersama-sama menanamkan kesadaran bahwa pencatatan nikah
adalah bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang tertib administrasi,
terlindungi hak-haknya, dan diakui oleh negara,” tutupnya.
Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini menjadi salah satu
bentuk sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil dalam memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat, khususnya dalam hal legalisasi status perkawinan dan kepemilikan
dokumen kependudukan yang sah.
