Search

Melalui Isbat Nikah Terpadu, 49 Pasangan di Lampung Timur Peroleh Pengakuan Hukum Negara

Melalui Isbat Nikah Terpadu, 49 Pasangan di Lampung Timur Peroleh Pengakuan Hukum Negara

Lampung Timur (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Indrajaya, menghadiri pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 49 pasangan suami istri, terdiri dari 26 pasangan asal Kecamatan Batanghari dan 23 pasangan dari Kecamatan Metro Kibang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Lampung Timur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suwanto, yang hadir mewakili Bupati Lampung Timur, serta Plt. Kepala Dinas Dukcapil, Kepala KUA Kecamatan Batanghari dan Metro Kibang, Camat Batanghari dan Metro Kibang, serta para kepala desa dari kedua kecamatan.


Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Lampung Timur, Indrajaya, menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi warga negara. “Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti hukum yang kuat atas sahnya pernikahan di mata negara. Dengan adanya pencatatan, maka hak dan kewajiban suami-istri, status anak, serta berbagai urusan administrasi dan hukum dapat terjamin dan terlindungi,” ujar Indrajaya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pencatatan perkawinan juga merupakan wujud ketaatan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. “Perkawinan yang dicatat mencerminkan ketaatan kita kepada aturan. Agama pun mengajarkan agar kita taat kepada ulil amri selama aturan itu membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariat,” lanjutnya.

Indrajaya berharap melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini, masyarakat semakin memahami bahwa sahnya pernikahan tidak hanya dilihat dari sisi agama, tetapi juga harus diperkuat dengan pencatatan resmi di lembaga berwenang. “Mari kita bersama-sama menanamkan kesadaran bahwa pencatatan nikah adalah bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi hak-haknya, dan diakui oleh negara,” tutupnya.

Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal legalisasi status perkawinan dan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah.