Search

Kepastian Hukum Aset Umat: Penyuluh Agama Bandar Sribhawono Serahkan SKT Mushola As-Syifa

Kepastian Hukum Aset Umat: Penyuluh Agama Bandar Sribhawono Serahkan SKT Mushola As-Syifa

Bandar Sribhawono (humas) – Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono dalam memberikan legalitas pada aset keagamaan kembali diwujudkan. Melalui Penyuluh Agama Islam, KUA secara resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada pengurus Mushola As-Syifa di desa Sribhawono. Selasa, 4/11/2025.

Penyerahan SKT ini menandai status hukum Mushola As-Syifa yang kini tercatat resmi di Kementerian Agama. [Sebutkan nama Penyuluh Agama yang menyerahkan, jika ada data], Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bandar Sribhawono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi rumah ibadah.


"Dengan diterbitkannya SKT, status Mushola As-Syifa memiliki kepastian hukum yang kuat. Ini bukan sekadar formalitas, namun bentuk perlindungan hukum atas aset wakaf umat agar dapat berfungsi optimal dan berkelanjutan untuk kegiatan ibadah serta pembinaan keagamaan," jelas Ariani saat acara penyerahan yang berlangsung di Aula KUA kecamatan Bandar Sribhawono.

Kegiatan penyerahan SKT ini didahului dengan proses verifikasi dokumen dan administrasi yang teliti oleh tim Penyuluh Agama, memastikan bahwa mushola tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Penyuluh Agama berperan vital sebagai jembatan antara KUA dan masyarakat. Selain memfasilitasi legalitas, mereka juga bertugas memberikan edukasi tentang pentingnya tertib administrasiwakaf.

Penyerahan SKT Mushola As-Syifa ini menambah daftar rumah ibadah di Bandar Sribhawono yang telah memiliki legalitas resmi. Langkah ini sejalan dengan program Kementerian Agama untuk mengoptimalkan fungsi rumah ibadah sebagai pusat dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan sarana edukasi keagamaan yang terjamin status hukumnya.