Batanghari, Lampung Timur (Humas KUA)--- Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan keagamaan berbasis digital, KUA Batanghari menyerahkan tiga e-AIW (elektronik Akta Ikrar Wakaf) kepada para nazhir pada Senin (03/11/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala KUA Batanghari yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Subhan, kepada Darmanto dari Desa Batangharjo dengan luas tanah wakaf 1.350 meter persegi, Amiril dari Desa Banarjoyo dengan luas 208 meter persegi, serta Ahmad Khairudin dari Desa Banarjoyo dengan luas 1.800 meter persegi. Seluruh tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah (masjid) di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini turut dihadiri dan didampingi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Batanghari, yakni Nurlailani, Edy Prayitno, dan Subekti, yang berperan dalam pendampingan administrasi serta edukasi wakaf kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, H. Subhan menegaskan bahwa transformasi layanan digital merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi data perwakafan. “Melalui sistem e-AIW, proses pelayanan wakaf menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern dan terpercaya,” ujarnya.
Inovasi layanan e-AIW di KUA Batanghari menjadi bukti nyata dukungan terhadap program transformasi layanan publik Kementerian Agama yang sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dengan langkah ini, KUA Batanghari terus berkomitmen memperkuat literasi wakaf, meningkatkan profesionalitas layanan keagamaan, serta menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan ibadah wakaf yang produktif dan bermanfaat.***(NL)
