Lampung Timur, 22 Oktober 2025 — Usai pelaksanaan Upacara Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Lapangan Pemda Lampung Timur, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bersama Pemerintah Daerah melaksanakan penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah lembaga keagamaan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPN Munawar didampingi oleh Bapak Sigit, serta Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur H. Indrajaya, S. Ag., M. A. P, serta Penyelenggara Zakat Wakaf Kusaeni, M. Pd.
Dalam kegiatan tersebut, dua lembaga pendidikan Islam menerima sertipikat wakaf, yakni Pondok Pesantren Assahil Kecamatan Waway Karya dan Pondok Pesantren Bahrul Wahdah Kecamatan Marga Tiga, dengan status penerima sebagai nazhir berbadan hukum.
Kakan Kemenag H. Indrajaya menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan hukum dan perlindungan aset keagamaan agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Sertipikat wakaf bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk nyata pengakuan negara atas tanah wakaf yang menjadi basis pendidikan dan dakwah umat. Semoga dengan legalitas ini, pengelolaan wakaf bisa lebih terarah, profesional, dan berdaya guna bagi kemaslahatan,” ujar Indrajaya.
Kegiatan ini menjadi rangkaian penting dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025, mempertegas sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendukung pemberdayaan lembaga keagamaan serta penguatan moderasi beragama di tingkat akar rumput.
Momentum penyerahan sertipikat wakaf di Hari Santri ini juga menjadi simbol penguatan nilai-nilai keikhlasan, pengabdian, dan keberlanjutan perjuangan santri dalam menjaga tanah air dan memakmurkan umat.
