Sukadana, (Humas Kemenag Lamtim) — Dalam rangkaian persiapan menyambut Upacara Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., M.A.P., menerima sertifikat tanah wakaf yang diserahkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Selasa (21/10/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bapak Sigit, selaku Kasi Pendaftaran Tanah, mewakili Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur, dan disaksikan langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa), Kusaeni, M.Pd., di ruang kerja Kepala Kantor BPN Lampung Timur.
Dalam sambutannya, H. Indrajaya menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terbitnya sertifikat wakaf tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam menjaga legalitas dan keamanan aset wakaf, sekaligus mendukung penguatan tata kelola wakaf produktif di Lampung Timur.
“Alhamdulillah, momentum Hari Santri tahun ini kita maknai dengan kerja nyata, salah satunya memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap amanah umat,” ujar Indrajaya.
Sementara itu, Gara Zawa Kusaeni, M.Pd., menambahkan bahwa penyerahan sertifikat wakaf ini merupakan program Kerjasama percepatan sertifikasi Tanah Wakaf Lintas Sektoral (LINTOR)
“Dengan sertifikasi wakaf ini, kita berharap tidak ada lagi sengketa atau tumpang tindih lahan wakaf di kemudian hari. Semua tercatat resmi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” jelasnya.
Acara penyerahan sertifikat tanah wakaf ini menjadi bagian dari semangat Hari Santri Nasional 2025 yang bertema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”, di mana Kementerian Agama Lampung Timur terus berkomitmen menguatkan sinergi keagamaan dan sosial kemasyarakatan demi kemaslahatan umat.
