Lampung Timur – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kusaeni, S.Pd.I., M.Pd., mengikuti kegiatan Koordinasi Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam Sesi I Zona Lampung, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut diikuti oleh seluruh PPAIW dan Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) dari berbagai kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung. Agenda ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI dalam memperkuat sinergi dan standarisasi penerbitan AIW di seluruh Indonesia.
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah poin penting, antara lain peningkatan akurasi data wakaf, percepatan proses legalisasi AIW, serta penerapan sistem digitalisasi layanan perwakafan agar lebih transparan dan efisien. Kusaeni menilai koordinasi ini sangat strategis dalam memastikan bahwa setiap proses perwakafan berjalan sesuai aturan hukum, prinsip syariah, dan tata kelola yang akuntabel.
“Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi antar-PPAIW sekaligus memperkuat profesionalitas aparatur dalam pelayanan perwakafan. Kita ingin semua dokumen wakaf terbit secara valid, tertib, dan tepat waktu,” ujar Kusaeni usai kegiatan.
Koordinasi yang berlangsung interaktif tersebut juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antara PPAIW, Kantor Urusan Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penerbitan AIW di wilayah Lampung dapat berjalan semakin tertib, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi pengelolaan aset wakaf produktif demi kemaslahatan umat.