Batanghari, (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanghari bersama Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kegiatan pengukuran tanah wakaf, Jumat (19/9/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari ini mencatat total 12 bidang tanah wakaf yang berhasil diukur.
Pengukuran tanah wakaf tersebut merupakan bagian dari program sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi aset umat. Dalam pelaksanaan di lapangan, tim dari KUA Batanghari turut aktif mendampingi proses pengecekan lokasi, memastikan data sesuai, dan memfasilitasi koordinasi dengan para nadzir wakaf.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur, Kusaeni, M.Pd., didampingi staf Wahidun, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Dengan adanya sertifikat resmi, aset wakaf akan terlindungi dari potensi sengketa dan dapat lebih mudah diberdayakan untuk kepentingan umat, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun ekonomi,” jelasnya.
Pihak BPN yang turun langsung dalam kegiatan ini juga menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil pengukuran dengan proses penerbitan sertifikat. Hal ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola wakaf di tingkat kecamatan.
Program sertifikasi tanah wakaf yang digelar di Batanghari ini sekaligus menegaskan sinergi antara BPN, Kemenag Lampung Timur, dan KUA setempat dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.