Search

Penyelenggara Zakat Wakaf Kawal Sertifikasi 12 Bidang Tanah

Penyelenggara Zakat Wakaf Kawal Sertifikasi 12 Bidang Tanah

Batanghari, Lampung Timur — Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Kusaeni, M.Pd., menegaskan komitmennya dalam menjaga aset umat melalui pendampingan pengukuran tanah wakaf di Kecamatan Batanghari, Rabu (17/09/2025). Kegiatan ini dilaksanakan berkolaborasi dengan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur.

Dalam pendampingan tersebut, Kusaeni didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional, Asriatun dan Asih Nurmawati, bersama Penyuluh Agama P3K Nurlailani, Edy Prayitno, dan Subekti. Turut serta pula staf KUA Batanghari, Puspita Rini dan Taufik.

Sebanyak 12 bidang tanah wakaf di enam desa—Telogorejo, Adi Warno, Rejo Agung, Balekencono, Balerejo, dan Banjarrejo—menjadi fokus pengukuran tahap ini. Proses pengukuran dilakukan dengan menghadirkan perangkat desa, wakif, nadzir, serta saksi batas guna menjamin legalitas administrasi sekaligus kepastian lokasi lahan.

Menurut Kusaeni, program sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum dan memaksimalkan fungsi sosial ekonomi wakaf. “Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf dapat lebih terjaga dan dikelola secara produktif demi kemaslahatan umat,” tegasnya.

Selain memantau proses pengukuran, tim KUA juga memastikan pemasangan tanda batas (patok) dan melengkapi berkas administrasi sesuai prosedur.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari prioritas nasional Kementerian Agama untuk mengoptimalkan potensi wakaf, sehingga mampu mendukung pendidikan, pelayanan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.