Lampung Timur(Humas)-- Senin 7
Desember 2020 bertempat di Aula MTsN 1 Lampung Timur Jajaran Seksi Pendidikan
Madrasah Kemenag Lampung Timur melaksanakan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan.
Kegiatan dilaksanakan mulai hari
Senin, Selasa, Kamis dan Senin , 7,8,10 dan 14 Desember 2020 diikuti oleh RA
dan Madrasah Se-Lampung Timur.
Dalam Pengarahan Kasi Pendidikan
Madrasah Drs. H. Syafruddin, B, M.Pd.I mengatakan Tahun ini penguatan
kelembagaan kita melakukan proses perpanjangan izin operasional Madrasah bagi
madrasah yang izin Lembaga yang terbit sebelum Tahun 2015 ya sebagaimana
Perdirjen Pendis Nomor 5885 tahun 2020 tentang juknis perpanjangan izin operasional madrasah
yang kita mulai pemberkasan di Kabupaten mulai 15-31 Desember 2020"jelasnya.
Sementara itu mengenai kewenangan
sebagaimana Juknis Pejabat yang menerbitkan izop adalah Kakanwil Kemenag
Propinsi Lampung.
Dan untuk kelengkapan persyaratan
diantaranya
Persyaratannya.
1. Pengajuan Yayasan 2. SPTJM 3. Rekom Pengawas 4. Rekom
Kakankemenag 5. Fc Akred 6. Fc izop lama 7. Akta N dan kumham 8. Sertifikat Tanah an yayasan 9. Menyetor
aslinya. Ksblh/pj