Search

Penguatan Kelembagaan Izin Lembaga Perdirjen Pendis No 5885 Tahun 2015

Penguatan Kelembagaan Izin Lembaga Perdirjen Pendis No 5885 Tahun 2015

Lampung Timur(Humas)-- Senin 7 Desember 2020 bertempat di Aula MTsN 1 Lampung Timur Jajaran Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Lampung Timur melaksanakan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan.

Kegiatan dilaksanakan mulai hari Senin, Selasa, Kamis dan Senin , 7,8,10 dan 14 Desember 2020 diikuti oleh RA dan Madrasah Se-Lampung Timur.

Dalam Pengarahan Kasi Pendidikan Madrasah Drs. H. Syafruddin, B, M.Pd.I mengatakan Tahun ini penguatan kelembagaan kita melakukan proses perpanjangan izin operasional Madrasah bagi madrasah yang izin Lembaga yang terbit sebelum Tahun 2015 ya sebagaimana Perdirjen Pendis Nomor 5885 tahun 2020 tentang  juknis perpanjangan izin operasional madrasah yang kita mulai pemberkasan di Kabupaten mulai 15-31 Desember 2020"jelasnya.

Sementara itu mengenai kewenangan sebagaimana Juknis Pejabat yang menerbitkan izop adalah Kakanwil Kemenag Propinsi Lampung.

Dan untuk kelengkapan persyaratan diantaranya

Persyaratannya.

1. Pengajuan Yayasan 2. SPTJM 3. Rekom Pengawas 4. Rekom Kakankemenag 5. Fc Akred 6. Fc izop lama 7. Akta N dan kumham  8. Sertifikat Tanah an yayasan 9. Menyetor aslinya. Ksblh/pj