Way Bungur (inmas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Way Bungur, H. Solihin Panji, S.Th.I., M.Sy. menghadiri dan bertindak sebagai
narasumber pada kegiatan Obrolan Bermanfaat Anak Muda Penuh Harapan
(OBAT AMPUH) yang mengusung tema: “Pentingnya Pengetahuan Kesehatan Seksual
Reproduksi Remaja dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak”. Ahad (31/10/2021).
Kegiatan
ini diselenggarakan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah Kecamatan Way Bungur, dengan menggandeng KUA, UPTD
Kesehatan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, bekerjasama dengan Kepala
Desa Taman Negeri sebagai tuan rumah kegiatan.
Pada giat ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, H. Solihin Panji,
S.Th.I., M.Sy. menitikberatkan pada upaya pencegahan pernikahan di bawah umur,
yang lazim dikenal dalam masyarakat sebagai pernikahan dini. Menurutnya ruh dan
esensi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah penyempurnaan demi tercapainya tujuan dalam berumah tangga.
“Pemerintah mengeluarkan Undang-undang
yang mengatur masalah pernikahan tersebut, tentunya sejalan dengan apa yang
telah ditetapkan dalam ajaran agama. Itu semua diatur dengan tujuan semat-mata
demi kemaslahatan warga negaranya. Termasuk diantara hal yang diatur dalam
undang-undang adalah tentang batas minimal usia pernikahan, karena kasus
pernikahan dini memang sudah menjadi masalah klasik di masyarakat yang sering
berujung kepada perceraian, akibat dari ketidaksiapan pasangan pengantin dalam
menjalani hidup berumah tangga.” Tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merubah batasan usia
pernikahan yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perubahan batasan usia yang sebelumnya 16 tahun bagi calon pengantin wanita,
dan 19 tahun bagi calon pengantin pria menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita,
tentunya membawa dampak yang signifikan terhadap kasus pernikahan dini, dan
terhadap kasus-kasus itu pastinya diperlukan sebuah upaya penanganan untuk mengantisipasinya.**** (TAC)
