Search

KEPALA KUA WAY BUNGUR HADIRI OBAT AMPUH ANGKATAN MUDA MUHAMMADIYAH

KEPALA KUA WAY BUNGUR HADIRI OBAT AMPUH ANGKATAN MUDA MUHAMMADIYAH

Way Bungur (inmas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, H. Solihin Panji, S.Th.I., M.Sy. menghadiri dan bertindak sebagai narasumber pada kegiatan Obrolan Bermanfaat Anak Muda Penuh Harapan (OBAT AMPUH) yang mengusung tema: “Pentingnya Pengetahuan Kesehatan Seksual Reproduksi Remaja dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak”. Ahad (31/10/2021).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah Kecamatan Way Bungur, dengan menggandeng KUA, UPTD Kesehatan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, bekerjasama dengan Kepala Desa Taman Negeri sebagai tuan rumah kegiatan.

Pada giat ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, H. Solihin Panji, S.Th.I., M.Sy. menitikberatkan pada upaya pencegahan pernikahan di bawah umur, yang lazim dikenal dalam masyarakat sebagai pernikahan dini. Menurutnya ruh dan esensi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah penyempurnaan demi tercapainya tujuan dalam berumah tangga.

“Pemerintah mengeluarkan Undang-undang yang mengatur masalah pernikahan tersebut, tentunya sejalan dengan apa yang telah ditetapkan dalam ajaran agama. Itu semua diatur dengan tujuan semat-mata demi kemaslahatan warga negaranya. Termasuk diantara hal yang diatur dalam undang-undang adalah tentang batas minimal usia pernikahan, karena kasus pernikahan dini memang sudah menjadi masalah klasik di masyarakat yang sering berujung kepada perceraian, akibat dari ketidaksiapan pasangan pengantin dalam menjalani hidup berumah tangga.” Tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merubah batasan usia pernikahan yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang  Nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan batasan usia yang sebelumnya 16 tahun bagi calon pengantin wanita, dan 19 tahun bagi calon pengantin pria menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita, tentunya membawa dampak yang signifikan terhadap kasus pernikahan dini, dan terhadap kasus-kasus itu pastinya diperlukan sebuah upaya penanganan untuk mengantisipasinya.**** (TAC)