Search

Dukung Legalitas Rumah Ibadah, KUA Metro Kibang Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Dukung Legalitas Rumah Ibadah, KUA Metro Kibang Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Lampung Timur – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Metro Kibang bergerak cepat melakukan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf untuk Musholla Nur Hidayah di Dusun IV Margajaya, Kecamatan Metro Kibang, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam, Listiyo dan Muhammad Nasron, atas arahan langsung Kepala KUA Metro Kibang, H. Em Sapri Ende, M.Sy. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap legalitas aset wakaf dan memastikan keberlangsungan fungsi rumah ibadah bagi masyarakat.

Proses sertifikasi melibatkan koordinasi dengan pemerintah desa, nazhir wakaf, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

H. Em Sapri Ende mengatakan, percepatan sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf menjadi jelas dan terlindungi secara hukum. Ini adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Listiyo menambahkan, KUA Metro Kibang berkomitmen membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi keagamaan, termasuk tanah wakaf.

“Kami ingin memastikan semua tanah wakaf di wilayah ini memiliki dokumen sah, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Tokoh masyarakat Dusun IV Margajaya, Sukarli mengapresiasi langkah ini.

“Alhamdulillah, proses sertifikasi ini sangat membantu. Musholla kami kini punya kepastian hukum,” katanya.

Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan program Kementerian Agama yang menargetkan seluruh aset wakaf di Indonesia memiliki legalitas resmi, sehingga dapat dimanfaatkan optimal untuk kemaslahatan umat ( Jr )