Lampung Timur — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukadana, Retno Setiawan SB., S.HI., M.H., memimpin langsung penandatanganan akta ikrar wakaf (e-AIW) tanah seluas 460 meter persegi untuk pembangunan Musholla Baitul A’la, Senin (11/8/2025).
Tanah wakaf tersebut terletak di Dusun III, Desa Rantau Jaya Udik 2, Kecamatan Sukadana. Bertindak sebagai wakif adalah Kasinah, sementara nadzir yang menerima amanah pengelolaan adalah Ahmat Suharjono.
Retno Setiawan menyampaikan bahwa wakaf ini menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat sarana ibadah dan pembinaan umat di tingkat desa. “Wakaf bukan hanya amal jariyah yang pahalanya mengalir terus-menerus, tetapi juga investasi sosial yang akan memperkuat kehidupan beragama masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan sistem elektronik dalam pembuatan akta ikrar wakaf (e-AIW) bertujuan untuk meningkatkan akurasi data, mempercepat proses administrasi, dan memastikan keabsahan hukum wakaf sesuai regulasi Kementerian Agama.
Dengan adanya wakaf ini, masyarakat sekitar berharap pembangunan Musholla Baitul A’la dapat segera terealisasi dan menjadi pusat ibadah sekaligus kegiatan keagamaan bagi warga Dusun III dan sekitarnya.
---