Lampung Timur (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur melalui Satuan Kerja Bimas Islam melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa dokumen pernikahan yang sudah kedaluwarsa. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (11/8/2025) di halaman Kantor Kemenag setempat, sebagai bagian dari tertib administrasi dan pengelolaan aset negara.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur, Staf Bidang Uraish Kanwil Kemenag Prov. Lampung beserta perwakilan Subbag Keuangan dan BMN, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Metro, serta Kepala Polsek Kecamatan Sukadana.
Kelembagaan dan Sapras KUA Kanwil Kemenag Prov. Lampung, Anggara Gozali menambahkan bahwa pemusnahan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dokumen negara.“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dokumen negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pencatatan nikah di Kementerian Agama, khususnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, Indrajaya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam menjaga tertib administrasi dan melindungi dokumen negara.“Pemusnahan ini adalah langkah nyata untuk memastikan dokumen negara yang sudah tidak berlaku tidak disalahgunakan. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan dokumen, khususnya buku nikah, dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa buku nikah atau administrasi nikah-rujuk yang dimusnahkan adalah dokumen yang sudah tidak berlaku lagi. “Buku nikah yang diterbitkan pada tahun 2023 ke bawah dinyatakan sudah tidak berlaku sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam. Tujuan penghapusan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan dokumen yang tidak terpakai,” tambahnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi dan disaksikan langsung oleh seluruh undangan, termasuk pihak KPKNL dan Kepolisian. Panitia pelaksana memastikan seluruh tahapan kegiatan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dengan kegiatan ini, Kemenag Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keamanan dalam pengelolaan dokumen negara, sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih tertib dan terpercaya.