Search

Seksi Hukum APRI Lampung Timur Usung Agenda Perlindungan Profesi Penghulu di Rakercab 2025

Seksi Hukum APRI Lampung Timur Usung Agenda Perlindungan Profesi Penghulu di Rakercab 2025

Lampung Timur –Seksi Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kabupaten Lampung Timur memaparkan rencana strategis kerja jangka menengah 2025–2030 dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang digelar Rabu, 6 Agustus 2025.

Dalam sesi pemaparan, Ketua Seksi Hukum dan Advokasi, Drs. H. Muhammad Akmal, M.Sy., menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi para penghulu sebagai profesi yang memiliki tantangan dan tanggung jawab hukum yang kompleks.

“Profesi penghulu tidak hanya berhadapan dengan urusan administratif pernikahan, tetapi juga kerap bersinggungan dengan aspek hukum yang sensitif. Maka perlindungan dan edukasi hukum menjadi mutlak,” ujar H. Akmal di hadapan peserta Rakercab.

Rencana kerja seksi ini dibangun di atas visi terwujudnya penghulu yang profesional, berintegritas, dan terlindungi secara hukum, dengan empat fokus program utama: peningkatan kapasitas hukum anggota, layanan konsultasi dan pendampingan hukum, advokasi kebijakan, dan penguatan kemitraan strategis.

Akmal mengatakan ada 4 Program , Pertama, Peningkatan Kapasitas Hukum Anggota, ditujukan untuk memperluas pemahaman penghulu terhadap regulasi seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), hingga Peraturan Menteri Agama. Program ini akan dilaksanakan melalui seminar hukum rutin, penyusunan buletin regulasi, serta diskusi kasus lapangan.

Kedua, Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum, yang menghadirkan akses cepat bagi anggota yang menghadapi persoalan hukum. “Kita akan siapkan hotline konsultasi dan menggandeng mitra LBH untuk kasus-kasus kompleks,” tambah H. Akmal.

Ketiga, Advokasi Kebijakan dan Kesejahteraan, yang mendorong peran APRI sebagai mitra kritis dalam pembentukan kebijakan. Kajian hukum, audiensi dengan instansi pemerintah, serta penyusunan rekomendasi regulasi menjadi bagian dari strategi ini.

Keempat, Peningkatan Kemitraan Strategis, difokuskan untuk membangun kolaborasi dengan lembaga-lembaga kunci seperti Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perguruan tinggi, dan organisasi bantuan hukum.

Dalam periode lima tahun ke depan, program-program tersebut ditargetkan menghasilkan minimal 10 seminar hukum, 3 MoU strategis, dan tingkat penyelesaian kasus anggota hingga 80 persen. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada penghulu yang berjalan sendiri ketika berhadapan dengan masalah hukum,” tegasnya.

Rakercab yang digelar di Aula Kemenag Lampung Timur ini dihadiri oleh seluruh pengurus cabang APRI dan perwakilan dari instansi terkait. Seksi Hukum dan Advokasi berharap dukungan lintas sektor demi mewujudkan ekosistem hukum yang melindungi dan memperkuat profesi penghulu di daerah.