Lampung Timur –Seksi Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kabupaten Lampung Timur memaparkan rencana strategis kerja jangka menengah 2025–2030 dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang digelar Rabu, 6 Agustus 2025.
Dalam
sesi pemaparan, Ketua Seksi Hukum dan Advokasi, Drs. H. Muhammad Akmal,
M.Sy., menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi para
penghulu sebagai profesi yang memiliki tantangan dan tanggung jawab hukum yang
kompleks.
“Profesi
penghulu tidak hanya berhadapan dengan urusan administratif pernikahan, tetapi
juga kerap bersinggungan dengan aspek hukum yang sensitif. Maka perlindungan
dan edukasi hukum menjadi mutlak,” ujar H. Akmal di hadapan peserta Rakercab.
Rencana
kerja seksi ini dibangun di atas visi terwujudnya penghulu yang profesional,
berintegritas, dan terlindungi secara hukum, dengan empat fokus program utama:
peningkatan kapasitas hukum anggota, layanan konsultasi dan pendampingan hukum,
advokasi kebijakan, dan penguatan kemitraan strategis.
Akmal
mengatakan ada 4 Program , Pertama, Peningkatan Kapasitas Hukum Anggota,
ditujukan untuk memperluas pemahaman penghulu terhadap regulasi seperti
Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), hingga Peraturan Menteri
Agama. Program ini akan dilaksanakan melalui seminar hukum rutin, penyusunan
buletin regulasi, serta diskusi kasus lapangan.
Kedua,
Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum, yang menghadirkan akses cepat
bagi anggota yang menghadapi persoalan hukum. “Kita akan siapkan hotline
konsultasi dan menggandeng mitra LBH untuk kasus-kasus kompleks,” tambah H.
Akmal.
Ketiga,
Advokasi Kebijakan dan Kesejahteraan, yang mendorong peran APRI sebagai
mitra kritis dalam pembentukan kebijakan. Kajian hukum, audiensi dengan
instansi pemerintah, serta penyusunan rekomendasi regulasi menjadi bagian dari
strategi ini.
Keempat,
Peningkatan Kemitraan Strategis, difokuskan untuk membangun kolaborasi
dengan lembaga-lembaga kunci seperti Pengadilan Agama, Kementerian Agama,
perguruan tinggi, dan organisasi bantuan hukum.
Dalam
periode lima tahun ke depan, program-program tersebut ditargetkan menghasilkan
minimal 10 seminar hukum, 3 MoU strategis, dan tingkat penyelesaian kasus
anggota hingga 80 persen. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada penghulu yang
berjalan sendiri ketika berhadapan dengan masalah hukum,” tegasnya.
Rakercab
yang digelar di Aula Kemenag Lampung Timur ini dihadiri oleh seluruh pengurus
cabang APRI dan perwakilan dari instansi terkait. Seksi Hukum dan Advokasi
berharap dukungan lintas sektor demi mewujudkan ekosistem hukum yang melindungi
dan memperkuat profesi penghulu di daerah.
