Search

Dukung Program Wajib Halal, Pelaku Usaha Kopi Margototo Ajukan Sertifikat Halal di KUA Metro Kibang

Dukung Program Wajib Halal, Pelaku Usaha Kopi Margototo Ajukan Sertifikat Halal di KUA Metro Kibang

Metro Kibang ( Humas ) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Metro Kibang yang juga bertugas sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) menerima pengajuan sertifikat halal dari salah satu pelaku usaha kopi asal Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (29/07/2025).

Pengajuan ini merupakan bagian dari program wajib halal yang dicanangkan oleh pemerintah, dimana seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat diwajibkan memiliki sertifikat halal. Sebagai upaya mendukung program tersebut, KUA Metro Kibang melalui Penyuluh Agama Islam aktif memberikan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pengajuan sertifikat halal kepada para pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah binaannya.

Penyuluh Agama Islam sekaligus PPH KUA Metro Kibang, dalam kesempatan tersebut, menjelaskan proses tahapan sertifikasi halal kepada pelaku usaha, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL hingga proses verifikasi dan audit bahan baku serta proses produksi. Pendampingan ini dilakukan secara gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Pelaku usaha kopi dari Desa Margototo tersebut mengungkapkan rasa syukur dan antusiasmenya dapat mengikuti program sertifikasi halal ini. Ia berharap dengan adanya sertifikat halal, produk kopinya bisa lebih dipercaya oleh konsumen dan mampu menembus pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar daerah.

Kepala KUA Metro Kibang Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy, dalam pernyataannya, mengapresiasi langkah proaktif para pelaku usaha yang telah sadar akan pentingnya sertifikat halal sebagai jaminan mutu dan keamanan produk. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam untuk terus melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal di wilayah Kecamatan Metro Kibang maupun luar Metro Kibang.

Dengan adanya sinergi antara KUA, Penyuluh Agama, dan para pelaku usaha, diharapkan target Indonesia sebagai Pusat Produsen Produk Halal Dunia dapat terwujud, dimulai dari desa-desa yang ada di pelosok tanah air.