Jabung, Lampung Timur 25 Juli 2025– Senyum sumringah tak bisa disembunyikan dari wajah Marsudi dan Suyanti, pasangan suami istri yang telah mengarungi bahtera rumah tangga selama tiga dekade tanpa memiliki buku nikah. Penantian panjang mereka berakhir hari ini, Jumat 25 Juli 2025, saat Kepala KUA Jabung, Imron Rosyadi S.Sos.I MH, secara langsung menyerahkan buku nikah yang telah lama mereka dambakan.
Momen haru ini menjadi penutup kebahagiaan bagi Marsudi dan Suyanti yang merupakan bagian dari 193 pasangan lain yang mengikuti sidang isbat terpadu. Sidang tersebut diselenggarakan pada 21 Juli 2025 di Balai Sribhawono, Kecamatan Sribhawono, demi memberikan legalitas pernikahan bagi masyarakat yang belum tercatat secara resmi.
Selama 30 tahun, Marsudi dan Suyanti menjalani kehidupan berumah tangga dengan segala keterbatasan administrasi yang diakibatkan ketiadaan buku nikah. "Alhamdulillah, akhirnya kami punya buku nikah. Rasanya lega sekali, seperti beban berat terangkat," ujar Suyanti dengan mata berkaca-kaca, didampingi suaminya yang tak henti-hentinya mengucap syukur.
Imron Rosyadi menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses isbat nikah ini. "Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan setiap pernikahan memiliki kepastian hukum dan diakui negara. Buku nikah ini sangat penting, bukan hanya sebagai bukti sahnya pernikahan, tetapi juga untuk keperluan administrasi lainnya seperti pembuatan akta kelahiran anak, atau pengurusan warisan," jelas Imron. Ia juga berharap dengan adanya buku nikah ini, hak-hak sipil pasangan suami istri dan anak-anak mereka dapat terpenuhi dengan baik.
Penyerahan buku nikah ini bukan hanya sekadar formalitas, namun juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga Marsudi dan Suyanti, serta ratusan pasangan lainnya. Ini menjadi bukti komitmen pemerintah melalui Kementerian Agama untuk memastikan setiap pernikahan tercatat dan diakui secara negara.