Jabung, Lampung Timur 24
Juli 2025 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jabung terus memperkuat
legalitas aset wakaf di wilayahnya. Hari ini, KUA Jabung melaksanakan
pemotretan geotagging untuk penerbitan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW)
Musholla An Nur di Desa Gunung Sugih Kecil.
Kegiatan di hadiri langsung oleh Nur
Hidayat selaku penyuluh KUA Jabung dan Takmir Musholla An Nur, H.
Sudiman, untuk memastikan data dan lokasi aset wakaf terverifikasi secara
akurat. Geotagging ini menjadi langkah krusial dalam proses digitalisasi wakaf,
yang bertujuan untuk mencatat dan melindungi aset wakaf umat secara modern dan
terintegrasi.
Menurut Nur Hidayat, proses ini sangat penting agar aset wakaf memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. "Dengan adanya E-AIW, data wakaf akan tersimpan rapi dan aman dalam sistem Kemenag. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melayani masyarakat dan menjaga amanah wakaf," ujarnya.
H. Sudiman, selaku takmir,
menyambut baik inisiatif KUA Jabung. "Kami sangat bersyukur KUA Jabung
proaktif dalam membantu pengurusan E-AIW ini. Ini memberikan ketenangan bagi
kami dan jamaah bahwa musholla ini memiliki status yang jelas," tuturnya.
Proses geotagging ini diharapkan
dapat mempercepat penerbitan E-AIW, sehingga Musholla An Nur memiliki legalitas
yang sah dan terdaftar dalam database wakaf nasional. MKA