Lampung Timur (Humas) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur menggelar audiensi strategis lintas instansi pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Kantor Kemenag setempat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag Lampung Timur, Indrajaya, dan diikuti oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Agama Lampung Timur.
Turut hadir dalam pertemuan ini para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari berbagai kecamatan, termasuk Kepala KUA Labuhan Ratu, Solihin Panji, dan Kepala KUA Braja Selebah, Ahmad Tolib. Audiensi ini menjadi forum penting dalam membangun kesepahaman bersama mengenai mekanisme pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu, dengan fokus pada integrasi data, sinkronisasi prosedur, serta kelengkapan dokumen kependudukan dan pernikahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Indrajaya menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan layanan publik yang inklusif dan profesional. “Pelaksanaan isbat nikah tidak bisa berdiri sendiri. Diperlukan keterpaduan kerja antara KUA, Dukcapil, dan Pengadilan Agama, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Ela Siti Nuryamah mengapresiasi penuh inisiatif audiensi ini sebagai langkah konkret yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mendukung penuh pelaksanaan isbat nikah terpadu. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak sipil warga, terutama dalam hal pencatatan administrasi keluarga,” ungkapnya.
Audiensi ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi teknis, mempercepat verifikasi dokumen, dan membuka jalur komunikasi yang lebih intensif antarinstansi. Harapannya, implementasi isbat nikah terpadu di Lampung Timur akan semakin efektif, efisien, dan merata hingga ke seluruh pelosok kecamatan, sehingga tidak ada lagi warga yang tercecer hak hukumnya akibat keterbatasan administrasi.
