Labuhan Maringgai (Humas) — Dalam rangka membekali calon pengantin dengan pemahaman keislaman yang kokoh, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Labuhan Maringgai Chusin Asrori, memberikan materi penting dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan pada Rabu (11/06).
Dengan gaya penyampaian yang komunikatif, Chusin menekankan betapa vitalnya memahami syarat dan rukun pernikahan dalam proses ‘aqdun nikah. “Rukun nikah bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi utama yang harus dipenuhi agar pernikahan sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” tegasnya.
Dalam materi tersebut, ia menguraikan lima rukun nikah menurut syariat Islam: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Selain itu, ditekankan pula pentingnya kesiapan mental, spiritual, dan komitmen dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kegiatan ini disambut antusias para peserta yang mayoritas merupakan calon pengantin yang akan menikah dalam waktu dekat. Melalui bimbingan ini, diharapkan setiap catin memahami bahwa pernikahan bukan hanya ikatan lahiriah, tetapi juga perjanjian suci di hadapan Allah SWT.***(DTP)