Labuhan Maringgai (Humas) - Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Maringgai hadir dan berperan sebagai mediator dalam pembahasan sengketa wakaf Masjid Baiturrahman yang terletak di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Pertemuan yang berlangsung di aula kantor Desa Sukorahayu tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, para nadzir, serta pihak-pihak yang terkait dalam persoalan wakaf tersebut,Selasa (10/06/2025)
Dalam pertemuan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Labuhan Maringgai, Chusin Asrori, S.H memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama terkait. Penyuluh juga menekankan pentingnya musyawarah dan penyelesaian sengketa secara damai dengan mengedepankan nilai-nilai ukhuwah Islamiyah.
"Masalah wakaf bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ibadah dan persatuan umat. Maka perlu diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang jernih," ujar penyuluh dalam sambutannya.
Hasil dari pertemuan ini disepakati bahwa akan ada pemecahan tanah yayasan dan Masjid yang berdampingan tersebut, serta pembentukan tim kecil untuk merumuskan solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak.
Kehadiran penyuluh agama dalam proses mediasi ini diapresiasi oleh masyarakat karena mampu menjadi penengah yang objektif dan memberikan arahan yang sesuai dengan syariat dan hukum yang berlaku.*** (DTP)
