Lampung Timur, – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik, H. Kasbolah, M.Pd., melaksanakan pencatatan dan pengesahan pernikahan pasangan Nur Wahid dan Dina Lufiana, Selasa siang (3/6/2025), di kediaman mempelai perempuan di Dusun Bauh, Desa Gunung Sari.
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh keluarga besar kedua belah pihak serta para saksi sesuai ketentuan syariat Islam dan hukum yang berlaku.
H. Kasbolah menjelaskan bahwa pelayanan pencatatan nikah di luar kantor menjadi bagian dari komitmen KUA Sekampung Udik dalam memberikan pelayanan terbaik dan mendekatkan fungsi negara kepada masyarakat.
“Pelayanan langsung di lokasi pernikahan ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memastikan semua proses berjalan sesuai hukum dan sah secara agama,” ujarnya.
Dengan dilakukannya pencatatan tersebut, pasangan Nur Wahid dan Dina Lufiana kini resmi tercatat sebagai suami istri secara legal dan sah, serta telah menerima dokumen pernikahan sebagai dasar administrasi kependudukan dan keluarga.
