Lampung Timur, MTsN 1 (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H.Indrajaya, S.Ag., M.A.P., tinjau Kesiapan PTM di MTsN 1 Lampung Timur, Rabu (08/09). Hal ini menindaklanjuti surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM Covid-19 yang diterbitkan oleh Ditjen Pendis Kementerian Agama pada 30 Agustus 2021 lalu.
Berdasarkan edaran tersebut, secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
Khusus untuk madrasah, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur mengenai kesiapan MTsN 1 Lampung Timur dalam pelaksanaan PTM.
Dalam hal ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, bertugas melakukan supervisi dan pendampingan kepada madrasah terkait pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Sedangkan satuan pendidikan termasuk MTsN 1 Lampung Timur bertugas memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) telah mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022, serta mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. Harapannya, koordinasi yang baik antara Kantor Kementerian Agama dan satuan pendidikan ini, akan menghasilkan data yang akurat dan akuntabel demi transparansi kesiapan PTM pada madrasah, khususnya di MTsN 1 Lampung Timur. (Humas)
