Lampung Timur, 27 Mei 2025 — Gara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menyerahkan sertifikat wakaf kepada nazhir Yayasan Wahdlatul Ummah Metro dalam sebuah seremoni yang digelar di ruang kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kusaeni, S.Pd.I., M.Pd., pada Selasa (27/5).
Acara yang berlangsung di Desa Suka Cari, Kecamatan Batanghari Nuban, ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas dan tata kelola wakaf di wilayah tersebut. Sertifikat wakaf yang diserahkan merupakan bentuk pengakuan resmi negara atas tanah wakaf yang dikelola oleh yayasan, sekaligus sebagai upaya mendukung pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
“Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi awal dari optimalisasi pengelolaan aset wakaf untuk kemaslahatan umat. Legalitas ini juga mempertegas komitmen negara dalam mendukung lembaga-lembaga keagamaan yang berperan aktif dalam pembangunan sosial,” ujar Kusaeni dalam sambutannya.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah setempat yang memberikan dukungan penuh terhadap pengelolaan wakaf berkelanjutan.
Yayasan Wahdlatul Ummah Metro selama ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial, keagamaan, dan pendidikan. Dengan adanya sertifikat wakaf ini, yayasan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberdayakan potensi wakaf sebagai instrumen pembangunan yang berkelanjutan.
