Labuhan Ratu, Lampung Timur (Humas KUA)--- (Senin (26/05/2025) Harapan puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen nikah resmi mulai menemukan titik terang. Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Ratu menggelar verifikasi dokumen peserta Program Isbat Nikah Terpadu yang disambut antusias oleh masyarakat setempat.
Verifikasi dilakukan sebagai langkah awal menuju pelaksanaan sidang isbat nikah yang difasilitasi oleh pemerintah. Program ini menjadi solusi nyata bagi warga yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara.
Paif Purnomosidi sebagai Verifikator KUA Labuhan Ratu, menjadi garda terdepan dalam proses verifikasi. Ia memeriksa secara teliti kelengkapan dokumen peserta, seperti surat nikah non-akta, KTP, KK, serta surat keterangan dari desa.
“Kami ingin memastikan semua berkas memenuhi syarat agar proses sidang berjalan lancar dan peserta segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan.
Salah satu calon peserta, Ibu Sarmini (45), mengaku lega setelah dokumennya diperiksa langsung oleh petugas KUA.
> “Sudah lama kami ingin mengurus isbat nikah tapi tidak tahu harus ke mana. Sekarang alhamdulillah dibantu langsung oleh KUA, mudah-mudahan cepat selesai,” katanya.
Program ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah memberikan legalitas hukum atas pernikahan serta perlindungan hak-hak anak dalam aspek administrasi kependudukan.
Bapak Andi, peserta lainnya, menyebut program ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah rakyat.
> “Ini bukan hanya soal surat, tapi menyangkut masa depan anak-anak kami,” ujarnya.
Melalui pelayanan yang responsif dan tepat sasaran, KUA Labuhan Ratu kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan layanan publik yang inklusif dan bermartabat.***(NL)
