Lampung Timur (Humas) -- Kepala Kemenag Lampung Timur, H. Indrajaya menyampaikan arahan kepada Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah terkait Implementasi Madrasah Digital Supervision (MAGIS) untuk Meningkatkan Efektivitas Pengawasan dan Monitoring di Madrasah dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Madrasah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi PAPKI, H. Ahmad Tsauban dan seluruh Pokjawas Kemenag Kabupaten Lampung Timur yang diselenggarakan di Aula Gomes Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur, Senin (19/05/25).
Indrajaya dalam arahannya menyampaikan aplikasi ini wajib digunakan oleh setiap Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru Madrasah. MAGIS dipasang dengan menggunakan smartphone (HP Android). File instalasinya pun telah tersedia di laman Play Store. Karenanya setiap GTK baik guru, Kepala Madrasah, maupun Pengawas Madrasah wajib menginstal dan memiliki akun MAGIS.
Ia menegaskan bahwa MAGIS merupakan inovasi digital yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan madrasah secara nasional.
"Aplikasi ini memungkinkan pengawas melakukan monitoring, evaluasi, serta pelaporan secara sistematis dan real-time. Dengan digitalisasi ini, kualitas pendidikan madrasah di Indonesia diharapkan semakin meningkat," ujarnya.
Sementara untuk panduannya, ia menjelaskan tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan seperti pengisian data pribadi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan data. Ia mengungkapkan inovasi kinerja pengawasan madrasah melalui MAGIS diharapkan memiliki manfaat yakni kemudahan akses dan analisis data, peningkatan kecepatan respon dan intervensi, meningkatkan mutu pendidikan, penguatan akuntabilitas dan transparansi, serta pengawasan responsif berbasis data.
"Saya berharap dengan adanya aplikasi MAGIS ini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan madrasah, perluasan jangkauan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi, efisiensi pembiayaan dalam pengawasan, dan rasio pengawas yang memadai," ungkapnya.
Ia menambahkan pentingnya digitalisasi pengawasan dengan MAGIS, dapat mempercepat proses pengawasan, menjangkau lebih banyak madrasah, dan menghemat sumber daya. Memungkinkan identifikasi dini madrasah dengan risiko tinggi, sehingga pengawasan bisa difokuskan pada area yang membutuhkan intervensi cepat. (PJ)
