Search

Bupati, Kepala Kankemenag, dan Ketua Pengadilan Agama Lampung Timur Tandatangani MoU Itsbat Nikah Terpadu

Bupati, Kepala Kankemenag, dan Ketua Pengadilan Agama Lampung Timur Tandatangani MoU Itsbat Nikah Terpadu

Lampung Timur (humas) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan. Pada Selasa (tanggal menyesuaikan), telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Lampung Timur.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, bersama Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Andri Irawan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag., M.Ap..

Program ini bertujuan memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat Lampung Timur, terutama bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di catatan sipil negara.

Bupati Ela Siti Nuryamah dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap hak-hak sipil masyarakat. “Melalui itsbat nikah terpadu ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan dokumen penting seperti akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Andri Irawan menegaskan pentingnya legalitas pernikahan untuk menjamin perlindungan hukum bagi keluarga. “Kami siap memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi masyarakat,” katanya.

Kepala Kankemenag Indrajaya menambahkan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam membangun keluarga sakinah yang tertib administrasi. “Kami ingin semua pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga diakui secara negara,” ungkapnya.

Program itsbat nikah terpadu ini akan digelar secara berkala di berbagai kecamatan dan menyasar pasangan kurang mampu atau yang terkendala akses terhadap layanan hukum dan administrasi negara.***(SZP)